Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

IV. Tjara bekerdja K.M.B.

1. Konperensi tersebut akan menetapkan, ketjuali hal jang tertjantum didalamnja, djuga aturan-bekerdja.

2. Akan diadakan perundingan jang formeel dan informeel.

5. Perundingan formeel akan diadakan bersama U.N. C. I.

4. Perundingan informeel akan diadakan bersama U.N. C.I. atau tidak dengan U.N. C.L. sekadar keadaan satu sama lain memintanja. Pak

5. Resolusi akan diterima dalam perundingan formeel (resmi).

6. K.M.B. akan memberikan kesempatan kepada wakil orang-orang jang sedikit djumlahnja (bangsa Fropah, Tionghoa, Arab) pendapat-pendapatnja kepada konperensi tentang segala keadaan jang dipandang mengenai kepentingannja.

7. Konperensi dapat meminta kepada wakil-wakil supaja penglihatan-penglihatan mereka terhadap kepentingan jang berharga dipikirkannja.

V. Hal 'konperensi.

Hasil konperensi akan ditulis dalam surat-surat dan persetudjuan-persetudjuan, jang mana akan membatasi partai-partai.

Surat-surat dan persetudjuan-persetudjuan tersebut akan tergantung kepada keputusan-keputusan kekuatannja dan akan berisi mitsalnja perdjandjian untuk penjerahan kedaulatan dan peraturan-peraturan R.I. S., dimana bagian jang achir perlengkapan-perlengkapan untuk kerdja-sama jang akan datanp.

VI. Persetudjuan-persetudjuan dalam perunding-perunding, tertjapai dalam K. M. B.

Surat-surat dan persetudjuan-persetudjuan termaktub dalam pasal 5, setelah terdjadi dengan segera diundjukan kepada Staten General Belanda dan badan Perwakilan Sementara Republik Indonesia dan seterusnja — senantiasa akan ditentu-

kan. tjaranja — kepada badan-badan perwakilan dari daerahdaerah B.F. O.

VII. Atjara. A. Peraturan Negara Sementara dari R.I. S.

61