Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

1.

72

ea

d.

pemasukan dan pengeluaran akan diurus dari 1 pusat. pembagian barang-barang, barang-barang kapital dan konsumsi jang dianggap sebagai dasar penghidupan rajat, akan diurus dari suatu pusat.

politik perdagangan, rentjana ekonomi dan umumnja perhubungan dengan luar negeri akan diurus oleh pemerintah serikat.

perlengkapan umum terhadap perhubungan udara interinsulair akan diatur dari pusat.

Hal-hal istimewa.

a.

b.

Kewadjiban-kewadjiban perusahaan harus diatur dalam batas-batas jang dapat diterima.

membaharui atau memperpandjang waktu hak-hak dan konsesi-konsesi harus ditindjau kembali mengingat rentjana ekonomi dan kebutuhan. :

dianggap perlu oleh perusahaan-perusahain jang lapangan pekerdjaannja terutama di R.I. S., berpusat di R. TES: djuga: dan perusahaan-perusahaan jang Iapangan pekerdjaannja separuh di R.LS., sekurangkurangnja mempunjait direksi jang mempunjai kekuasain penuh berada di R.I. S.

perusahaan-perusahain diwadjibkan membantu kepada mendidik ahli dan tenaga memimpin dalam hal ekonomi, bank-bank, keuangan dan sosial.

Kewadjiban-kewadjiban antara Belanda — R.I. S. sebagai akibat penjerahan kekuasain.

a.

Tentang activa dan passiva Indonesia akan dilakukan timbang terima dari Ned.-Indie kepada R.I. S., setelah kedua fihak mentjapai persetudjuan tentang hal itu. djika dalam pemeriksaan activa dan passiva ternjata harus diadakan pembaharuan, akan didjalankan menutut hasil-hasil pemeriksaan.

Sedapat mungkin harus ditempuh djalan permufakatan. Djika ini ta mungkin, maka sebagai djalan terachir, akan diadakan tindakan mengambil untuk kepentingan umum, menurut hukum dan dengan pengganti kerugian, djika pokok datangnja dari luar negeri, mungkin akan diadakan, menurut aturan deviezen negara RSS.