Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
siapan Kemerdekaan jang antara mana memilih Presiden dan Wakil Presiden meranijang dan menetapkan undang-undang dasar: bentuk, bangun dan susunan Indonesia harus dilihat dari sudut perdjuangan Rajat Indonesia dalam mengedjar tjita-tjitanja ,, Negara Indonesia Merdeka” sedjak proklamasi 17 Augustus 1945 hingga kini: 2
bahwa perdjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia sangat dipersukar, dirintangi dan ditjegah oleh Belanda jang hendak mengembalikan kekuasaannja ditanah tumpah 5 darah Indonesia dengan dasar jang diterangkan oleh Radja Belanda Wilhelmina dalam pidatonja pada tanggal 7 December 1942: commonwealth selfgovernment within the Netherlands Kingdom (rijksverband waarin Nederland, Indonesia, Suriname en Curacao tesamen deel zullen hebhen terwijl ze ieder op zich zelf de eigen inwendige aangelegenheden in zelfstandigheid en steunend op eigen kracht zullen behartigen) (hubungan keradjaan dalam mana Belanda, Indonesia, Suriname “dan -Curacau mendapat kedudukan sendiri-sendiri, tetapi dengan kemauan untuk tolong-menolong, memperhatikan urusan dalam negeri) dengan diberi pendjelasan lagi: sIk weet dat geen politieke cenheid en verbondenheid op den duur kunnen blijven bestaan, die niet gedragen wordi door de vrijwillige aanyaarding en de irouw yan de overgroote meerderheid der burgerij” (saja mengetahui bahwa taada persatuan politiek atau pertalian jang dapat langsung terus, jang tidak dipikul oleh kemauan sendiri dan kesetiaan dari pada djumlah besar dari penduduk jang sama), the old colonial policy does not longer exit (politiek pendjadjahan kami ta akan didjalankan lagi).
bahwa berkat kemenangan propaganda palsu Belanda dimata dunia internasional, jang melukiskan keadain seakanakan bangsa Indonesia ingin kembali pada pimpinan Belanda jang dikuatkan oleh beberapa putera-putera Indonesia, sedangkan bantahan hampir ta terdengar, dapatlah mereka mengikat 51 negara jang tergabung dalam perserikatan Bangsa-bangsa (U.N. O.) untuk mengakui kedaulatan ,,de jure” Belanda atas Indonesia: bahwa oleh karena lukisan jang palsu itu soal Indonesia ta'pernah dibitjarakan lepas dari hubungan Belanda, tetapi selalu dibitjarakan sebagai intemal affairs (sual dalam negeri) keradjaan Belanda — Dumberton Oaks pertengahan 1044,
S : 1 T-