Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

dengan adanja tawaran dari S.D. A.P. di negeri Belanda, memberikan tawaran kepada Bung Hatta supaja suka menerima ditjalonkan sebagai anggauta iweede-kamer.

Menurut paham non-cooperasion Partindo dan berdiri dibelakang Bung Karo, bahwa non-cooperasion itu, menolak semua kursi-kursi dewan-perwakilan Rajat dari pemerintah pendjadjahan Hindia-Belanda. Penolakan ini selaras dengan terdjadinja kutika pada tahun 1924 dengan adanja kedjadian bahwa di Surabaja ada ampat pemimpin pergerakan dari kaliber besar meletakkan djabatannja, kemudian almarhum H.O.S. Tjokroaminoto dalam tahun 1927 menolak dengan tawaran gubernur-djenderal menawarkan korsi dewan- perwakilan Rajat (volksraad). s

Non-cooperasion ini hanja mengenai dengan dewan-dewan perwakilan Ra'jat belaka. Bagi mereka (pemimpin Rajat jang bernaung dibawah pandji non-covperasion) jang bekerdja di pemerintah, tetap mendjadi pegawai pemerintah Hindia-Belanda.

Dengan adanja aksi ini, maka pemerintah pun membikin daja-upaja, supaja para pefawainja jang menfanut paham nonCooperasion atau sebagai anggauta partai tersebut. diberikan tawaran: berhenti sebagai pegawai pemerintah Hindia-Belanda djika tetap dalam pergerakan Rajat. Banjak para pemimpin Rajat jang dengan serentak meninggalkan djabatannja, diantaranja seperti Bung Gatot Mangkupradja dan lain-lain.

Non-cooperasion aliran Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan dibelakangnja berdiri Bung Hatta dan teman-temannja, menjetudjui duduk dalam tweede-kamer di negeri Belanda, karena tweede-kamer itu, adalah suatu parlemen jang dipilih oleh Ra jat setjara demokratis. Disamping itu bahwa tweedekamer itu, adalah suatu perwakilan Rana jang mempunjai kekuasaan untuk menentukan sikap dan haluan negaranja, baik membubarkan pemerintah dan lain-lainnja, ringkasnja suatu parlemen tulen dan bukan seperti dewan perwakilan Ra 'jat di negara djadjahan, seperti di pemerintah Hindia-Belanda.

Seluruh surat-surat kabar di Indonesia ramai memuat

28