Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

Sekutu atau Belanda akan berangsur-angsur dengan saling bantu-membantu, dimasukkan kedalam daerah Republik. Untuk ini akan segera dimulai dengan mengadakan tindakan- tindakan jang perlu, sehingga, selambai- lambatnja pada waktu seperti diterakan dalam pasal 12” pemasukan itu akan telah selesai.

Pasal 2 : Pemerintah Belanda dan pemerintah Republik kerdja-

bersama untuk mendirikan dengan tjepat suatu negara demokratis jang berdaulat, berdasarkan federasi, dinamakan Negara Indonesia Serikat.

Pasal 53. N. LS. akan melingkungi segenap daerah Hindia- Belanda

dengan pengertian, bahwa djika rajat dari sesuatu bacian, djuga setelah bermufakat dengan daerah-daerah bagian lain, dengan setjara demokratis menjatakan tidak atau belum mau masuk dalam N.I.S. maka untuk daerah- bagian ita dapat

diadakan suatu perhubungan istimewa terhadap N.LS. dan aa Belanda.

Pasal 4.

(1). Susunan negara-negara dari N. LS. terdiri dari Republik, Borneo dan Timur Besar, dengan tidak mengurangi bak F penduduk sesuatu daerah-bagian untuk dengan djalan demokratis, menjatakan, bahwa penduduk itu mengingini suatu peraturan kedudukan jang Jain dalam N.I. 5 : (2). Dengan tiada mengurangi apapun jang telah ditentukan dalam pasal 5 dan dalam ajat pertama pasal ini, N.I. S. dapat mengadakan suatu peraturan istimewa terhadap daerah ibu-kotanja.

Pasal 5. (1). Undang-undang dasar N.I.S. ditentukan oleh suatu sidang pembuat konstitusi jang akan terdiri dari wakil-wakil

Republik dan bakal negara-negara bagian lain dari N.I.S. jang setjara demokratis ditundjuk, dengan mengingat hal jang

ditentukan dalam ajat jang berikut dari pasal ini.

24