Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

(2). Pihak-pihak akan bermusawarat tentang tjara turutsertanja dalam sidang pembuat: konstitusi ini oleh Republik, oleh daerah-daerah bagian jang tidak termasuk daerah kekuasain Republik dan oleh kampulan-kumpulan penduduk jang tidak atau tidak tjukup diwakili, diantaranja mengingat pada pertanggungan-djawab Pemerintah Belanda dan Pemetintah Republik masing-masing.

Pasal 6.

. (1). Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan Belanda dan Indonesia bersama akan kerdja bersama-sama menudju pembentukan suatu Uni Belanda-Indonesia, sehingga Keradjaan Belanda jang melingkungi Belanda, Hindia-Belanda, Suriname dan Curacao, diubah mendjadi Uni tersebut, jang pertama terdiri dari Keradjaan Belanda jang melingkungi Belanda, Suriname dan Curacao dan jang kedua dari N.I.S. "

(2). Jang tersebut diatas tidak mengurangi kemungkinan untuk mengadakan peraturan lain dalam perhubungan antara Belanda, Suriname dan Curacao dikemudian hari.

Pasal 7.

(1). Untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan tersebut dalam pasal jang lalu Uni Belanda-Indonesia akan mempergunakan badan-badannja masing-masing.

(2). Badan-badan ini akan disusun oleh pemerintah Keradjaan Belanda dan pemerintah NIK Si djika perlu djuga oleh dewan perwakilan ra jat negara-negara itu.

(5). Sebagai kepentingan bersama akan ditjatat kerdjasama tentang perhubungan Juar-negeri, pertahanan dan bila perlu, keuangan, djuga tentang soal-soal jang bersifat perekonomian dan kebudajaan.

Pasal 8.

Sebagai kepala Uni Belanda-Indonesia ialah Radja Belanda. Keputusan-keputusan guna memperhatikan kepentingankepentingan bersama akan diambil oleh badan-badan Uni atas nama Radja.

45