Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

dari Tentara Belanda jang sekarang. Djika penjelidikan itu membuktikan adanja kesatuan-kesatuan jang sematjam itu, maka kesatuan-kesatuan itu setjepat mungkin, tapi bagaimanapun djuga dalam waktu 21 hari, akan mengundurkan diri setjara jang disebutkan dalam pasal berikut.

0. Bahwa seluruh kekuatan tentara dari kedua pihak masingmasing dalam sesuatu daerah, jang diterima sebagai daerah jang didemiliterisir, atau dalam sesuatu daerah disebelah

“'daerah jang didemiliterisir dari pihak jang lain, akan mengundurkan diri, dibawah pengawasan pembantu militer Komisi itu dan dengan membawa 'alat sendjatanja dan keperluan bertempur, dengan tenang menudju daerah bagiannja disebelah daerah jang didemiliterisirkan. Kedua pihak berdjandji akan melanijarkan pengungsian kekuatan tentaranja masing-masing dengan tjepat dan tenang.

10. Persetudjuan ini dipandang masih mengikat selama waktu empat belas (14) hari dan selalu dengan sendirinja diperpandjang dengan empat belas (14) hari, ketjuali djika salah satu pihak memberi tahukan pada K.T.N. dan pada pihak jang lain, jang berpendapatan, bahwa peraturan-peraturan

' gentjatan sendjata tidak ditaati oleh pihak jang lain dan oleh karenanja Persetudjuan itu hendaknja diachiri pada achir waktu empat belas hari jang berlangsung.

Untuk Pemerintah Keradjaan Untuk Pemerintah Republik

Belanda: Indonesia: (Et) Abdulkadir Widjojoatmodjo (tt) Amir Sjarifudin Ketua Delegasi. Ketua Delegasi.

Tanda-tanda-tangan diatas dibubuhkan- pada hari ini 17 Djanuari 1048 dalam kapal U.S. S. Renville” dihadapan wakil wakil Komisi Tiga Negara dari Dewan Keamanan dari Perserikatan Bangsa-bangsa dalam hubungannja terhadap mas'alah Indonesia, djuga “dihadapan sekretaris Komisi itu, jang sebagai saksi menempatkan tanda tangannja dibawah ini:

Ketua: (tt) Mr. Justice Richard C. Kirbey (Atustralia). Wakil: (tt) Mr. Paul van Zeeland (Belcia).

(tt) Dr. Frank P. Graham (Amerika Serikat). Sekretaris: (tt) Mr. T. G. Narayanan.

Pd pa mem APA

52 Ana