Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

Keterangan tentang persetudjuan.

1. Berhubung dengan pasal 1 dari Persetudjuan tadi diartikan bahwa kedua belah pihak akan berusaha untuk mendjalankan segala hal-hal dalam Gentjatan Sendjata denfan segera dan dengan segala alat-alat jang tersedia padanja: djuga diartikan bahwa, djika salah satu pihak mendapat kesukaran-kesukaran jang Tuar biasa dalam melakukan kewadjibannja jang dikenakan dengan Gentjatan Sendjata dengan sempurna dan dalam beberapa hari, maka waktu ampat puluh delapan (48) djam, jang ditentukan dalam pasal 1 dari Persetudjuan itu, setelah memberi tahukan pada pihak jang lain, akan diperpandjang sehingga selambat-lambatnja dua belas (12) hari.

2. Berhubung dengan pasal 2 dari Persetudjuan tadi diartikan bahwa, djika seperti telah diduga, pelaksanaan Persetudjuan Genijatan Sendjata itu selalu dengan lebih baik dan keadain umum tetap mendjadi baik, dengan sendirinja daerah jang didemiliterisir itu akan terus diperluas. Mas'alah pengluasan daerah jang didemiliterisir atas permintaan salah satu pihak akan segera dipertimbangkan oleh Pembantu militer Komisi, jang bertindak menurut jang tersebut dalam pasal 5, akan memberi nasihat-nasihat pada instansi jang berkuasa.

3. Berhubung dengan pasal 4 dari Persetudjuan tadi diartikan, bahwa pembantu-pembantu militer dari Komisi Tica . Negata akan mempunjai segala kesempatan dalam mendjalankan pasal dari Persetudjuan Gentjatan Sendjata untuk menetapkan, apakah sesuatu insiden perlu untuk diselidiki oleh pembesar-pembesar jang tinggi dari salah satu pihak, dalam hal mana mereka itu sudah tentu akan memadjukan mas'alah itu kemuka jang dipertuannja, jaitu K.T.-N., jang djasa-djasanja akan tersedia guna memberi bantuan dalam penjelesaian pertentangan-pertentangan antara kedua pihak mengenai genijatan sendjata.

53