Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

12 AZAS-AZAS — RENVILLE. 17 Djanuari 1948.

Azas-azas, merupakan dasar persetudjuan untuk perun-

dingan politik, diterima dalam rapat ke-empat dari Komisi Tiga Negara dengan pihak pada tanggal 17 Djanuari 1948.

K.T.N. telah mendapat tahu dari Delegasi Keradjaan

Belanda dan Delegasi Republik Indonesia, bahwassesudah menanda tangani Persetudjuan Genijatan Sendjata, pemerintahnja masing-masing menerima azas-azas berikut sebagai dasar perundingan politik: :

1.

54

Bahwa K. T. N. akan tetap membantu guna penjelesaian dan penandatanganan sesuatu persetudjuan untuk mengatur perselisihan politik terhadap Djawa, Sumatra dan Madura jang akan mendasarkan pada azas-azas jang terletak pada Persetudjuan Linggadjati.

Diartikan, bahwa tidaklah berhak salah satu dari kedua pihak untuk menekan suara bebas dari pergerakan ra jat, jang tertudju pada berragam organisasi politik jang sesuai dengan azas-azas Persetudjuan Linggadjati. Selandjutnja diartikan, bahwa kedua pihak setiap waktu akan mendjamin kemerdekaan berkumpul dan bersuara dengan

pengertian, bahwa djaminan ini tidak boleh diartikan untuk

jang berhubungan dengan pengaduan tentang kekerasan dan pembalasan dendam.

Diartikan, bahwa putusan-putusan tentang perobahan daTam tjorak pemerintahan daerah-daerah hanja dapat diambil dengan persetudjuan bulat dan sukarela dari daerahdaerah itu masing-masing dan pada saat terdjaminnja keamanan dan kebebasan rajat itu.

Bahwa sedari penandatanganan persetudjuan politik ita akan dilangsungkan pengurangan setjara teratur dari kekuatan ketentaraan kedua pihak. 1

Bahwa selekas mungkin sesudah penandatanganan Persetudjuan Gentjatan Sendjata kegiatan perekonomian, perdagangan, pengangkutan dan perhubungan dengan kerdja-sama dari kedua pihak dengan mengingat pada kepentingan-kepentingan semua bagian-bagian jang merupakan Indonesia.