Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

6.

x

Bahwa akan diselenggarakan waktu jang patut jang sekurang-kurangnja enam bulan dan selambat-lambatnja setahun sesudah penanda tanganan persetudjuan, dalam waktu mana pembitjaraan dan pertimbangan dari segala soal-soal jang penting dengan tiada paksaan dan bebas akan dilandjutkan. Pada penghabisan waktu ini akan diadakan pemilihan bebas untuk penetapan sendiri oleh rajat dalam perhubungannja politik terhadap N. I. S.

Bahwa dengan setjara demokratis akan dipilih suatu sidang pembuat konstitusi jang akan merantjangkan Undang-

undang Dasar bagi N LS.

Diartikan, bahwa, djika sesudah penanda tanganan persetudjuan, tersebut dalam ajat pertama, salah satu dari kedua pihak bermohon pada Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menempatkan suatu badan guna menindjau keadaan pada suatu saat sebelumnja, kedaulatan oleh Pemerintah Belanda diserahkan pada Pemerintah N. I. S., maka pihak jang Jain dengan sungguh-sungguh akan mempertimbangkan permohonan ini.

Empat azas-azas berikut diambil dari Persetudjuan Lingga-

djati:

9. 10. 1

Kemerdekaan untuk ra'jat-rajat Indonesia. Kerdja-sama antara rajat-ra jat Belanda dan Indonesia.

Suatu Negara jang berdaulat berdasarkan federasi dengan konstitusi jang akan diselenggarakan setjara demokratis.

Suatu Uni antara N.I.S. dengan lain-lain bagian dari Keradjaan Belanda dibawah Radja Belanda.

Dibenarkan untuk Pemerintah Keradjaan Belanda: (tt) Abdulkadir Widjojoatmodjo. Ketua Delegasi.

Dibenarkan untuk Pemerintah Republik Indonesia: (tt) Amir Sjarifudin Ketua Delegasi.

59