Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

RUM — ROYEN. 7 Mei 1940.

Mr. Moh. Rum, ketua delegasi Republik, menerangkan:s

Saja, selaku ketua delegasi Republik, mewakili Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta, bahwa beliau, selaras dengan resolusi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari 1940 dan .raling” (keputusan) tertanggal 235 Maart 1949, jang bunjinja:

1. memerintahkan kepada pengiring Republik jang bersen-djata menghentikan perang gurila:

Da, kerdja sama, ditudjukan kepada pengembalian perdamaian dan mendjaga ketertiban dan keadilan dan:

5. ikut serta K. M.B. di Den Haag, untuk menjelesaikan penjerahan kedaulatan jang kekal dan abadi dengan taada perdjandjian suatu apa seijepat-tjepatnja kepada R.I. S.

Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta merasa berkewadjiban memaksa Pemerintah R. I. untuk menerima hal-hal tersebut diatas, selekas-lekasnja, setelah Pemerintah tersebut akan berkedudukan kembali di Djogdjakarta '

Dr. v. Royen, ketua Delegasi Negara Belanda, memberikan kenjataan: 5 |

1. Delegasi Belanda diberi tugas untuk menjatakan, bahwa — berhubung dengan perdjandjian, djustru dinjatakan Mr. Moh. Rum — sepakat dengan kembalinja Pemerintah Republik ke Djogdjakata. Selandjutnja Delegasi Negara Belanda membenarkan 'atas pembentukan beberapa panitia bersama, dibawah pimpinan U.N. C.I. dengan alasan:

a. melakukan penjelidikan dan mengadakan persiapan penting guna mendjelang pengembalian Pemerintah Republik ke 2 Djogdjakarta dan b. mempeladjari dan menasehati-tentang peraturan-peraturan jang akan diambilnja, untuk menghentikan gurila. djuga kerdja-sama guna mengembalikan perdamaian dan mengadakan keamanan dan ketenteraman. '

2. Pemerintah Belanda telah mufakat, Pemerintah Republik mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan jang akan datang dengan leluasa dalam daerah terdiri dari keresidenan Djogdjakarta dan

58