Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

CG: Perlengkapan-perlengkapan statut perserikatan Negeri Belanda — R.I. S.

Dalam perserikatan ta diharapkan dari salah satu fihak, Negeri Belanda atau Indonesia. bahwa ia akan menjerahkan lebih banjak hak-hak kepada unie daripada fihak lain. Penjerahan inipun taakan menahan hak-hak lain, selain hak-hak itu, jang diserahkan dengan sukarela oleh tiap-tiap fihbak dengan kejakinan bahwa ia bertindak untuk kepentingan sendiri dan kepentingan bersama. :

Perserikatan ini bukanlah ..superstaat '.

D. Pengawasan atas terlaksananja persetudjuan.

K. P. B. atau badan U.N. O. lainnja akan melihat, untuk terlaksananja persetudjuan K.M.B.

E. Hal-hal lain. Hal-hal jang akan dibitjarakan didalam K.M. B. adalah

antara Jain: perhubungan luar negeri, hak mengatur sendiri dari bangsa. kontrak-kontrak dengan daerah zelfbestuur, kenasionalan dan hak preman, perhubungan keuangan, ekonomi dan kebudajaan, persetudjuan kemiliteran dan pengembalian tentara Belanda, penukaran Komissaris Tinggi, pangkat ambtenaar preman jang mendajlankan kewadjiban dalam saat penjerahan kedaulatan dan hal Irian.

—————

63