Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

PENGUMUMAN.

22 Juli 1045. Komperensi Inter-Indonesia

K.I. IL, terdiri dari sebuah Delegasi Republik, dan sebuah Delegasi B. F. O. dilangsungkan di Djokja dari 10-22 Juli 1949, telah membitjarakan hal-hal jang berhubungan dengan pertanjaan-pertanjaan tentang susunan tatanegara Indonesia jang akan datang dan mendapat persetudjuan dalam hal-hal s.b.b.:

1. Nama negara R.I. S. jang merdeka dan berdaulat itu ialah Republik Indonesia Serikat” berdasarkan a.l. atas demokrasi dan perserikatan. .

Bagaimana tjara mendjalankan kedaulatan itu, akan dipeladjari oleh sebuah komisi tehnik jang akan dibentuk.

2. Dalam konstitusi sementara harus diterangkan dengan djelas, dari Negara-Negara apa R.ILS. ita terdiri. Djuga hal ini akan dipeladjari oleh sebuah komisi tehnik. Daerah Republik akan terdiri dari daerah menurut status-guo dalam persetudjuan Renville, dengan pengertian, bahwa tentang Asahan Selatan akan diadakan persetudjuan lain, dan kemungkinan pembetulan batas-batas atas persetudjuan Republik dan negara bagian jang bersangkutan teristimewa dalam perhubungan dengan Sumatra Selatan — pada saat pembentukan R.I. S. — melihat kepada ke baikan dalam tjara memerintah.

i Pembagian kekuasain memerintah, antara negara-negara bagian dan R.I-S. akan diatur menurut aturan, jang disetudjui oleh kedua fihak dengan keterangan, bahwa kekuasaan jang diserahkan kepada Pemerintah pusat R.I. S. selambat-lambatnja akan dimuat dalam U.U. D. sementara, dan kekuasaan lain akan djatuh kepada negara bagian.

Perselisihan keahlian antara negara bagian dan R.I. S. akan diputuskan oleh sebuah mahkamah kehakiman.

5. Pembagian negara dalam daerah-daerah otonoom akan diatur setjara demokratis dalam Undang-Undang negara bagian.

4. Pemerintah R.I. S. berkewadjiban ikat tjampur dalam keadaan istimewa dalam memerintah sendiri.

51 Kepala R.I.S. adalah seorang Presiden. Presiden ini adalah kepala pemerintah R.I. S. menurut hukum.

64