Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

15. Warga negara Indonesia adalah:

a. Semua bangsa Indonesia, jang dulu adalah ,,warga negara Belanda atau warga negara Republik Indonesia.

b. Semua bangsa Tionghoa dan Arab, jang dulu ,.warga negara Belanda atau warga negara R.L, kalau mereka tidak memberi tahukan, bahwa mereka ta mau djadi warga negara Indonesia.

c. Semua bangsa Fropah, jang dulu ,, warga negara Belanda , jang bertempat tinggal di Indonesia, jang menerangkan,

bahwa mereka ingin mendjadi warga negara Indonesia.

Pada: penglaksanaan dari salah satu akan dibentuk suatu peraturan sedemikian, sehingga mereka jang ingin mendjadi warga nefara Indonesia, mendapat kedudukan itu pada saat penjerahan kekuasaan. E

14. Berhubung dengan undang-undang tanah, terdapat persetudjuan penuh, seperti jang tertjantum dalam ..Universal Declaration of Human Rights” tanggal 10 December 1943.

15. Selekas mungkin setelah penjerahan kekuasaan, pemerintah Serikat (R.I. S.) akan mengadakan pemilihan bebas dan rahasia untuk membentukan Konstituante.

16. Dalam hal keuangan terdapat dalam garis besar persetudjuan menginfat kepada kepentingan jang dikemukakan oleh fihak masing-masing dalam workingpapersnja.

17. Pembitjaraannja jang berhubung dengan:

a Atas dasar apa U. U. D. sementara akan dibuat.

b. Garis-garis besar politik economie dan keuangan R.I. S.

& Kewadjiban fihak jang satu kepada fihak lain dalam hubungan Unie (Negeri Belanda dan R.I. S.).

d. Kerdja sama antara Belanda dan R.I-S. dalam hubungan Unie akan dilandjutkan di Djakarta.

18. Berhubung dengan keamanan, dipandang perlu bahwa B.F. O. turut serta bersidang dalam badan pusat dan badan tjabang jang berkewadjiban mengachiri permusuhan antara lihak

Belanda dan fihak Republik.

Aa aa

66