Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

PENGUMUMAN.

2 Augustus 1049. Komperensi Inter-Indonesia

K. LI. bagian ke 2 bersidang di Djakarta dari 51 Juli 2 Augustus 1949, memutuskan sebagai berikut:

A. Hal-hal mengenai negara.

IL. Bendera R.I. S. adalah Sang Merah Putih. Bahasa resmi R.I. S. adalah bahasa Indonesia. Lagu Kebangsaan R.I. S. adalah ..Indonesia Raya .

Dalam dasar untuk menentukan pemerintah sementara, tertjapai persetudjuan antara ke 2 delegasi s.b.b.:

II.

TT.

a.

bahwa oleh kedua fihak akan dibentuk komisi tehnis, jang akan merentjanakan suatu rentjana peraturan pemerintahan sementara, berdasarkan kepada permufakatan jang tertjapai pada K.I.I. (bgn. 1 dan ke 2). bahwa rentjana, segera sesudah selesai, akan diberikan kepada anggauta-anggauta kedua delegasi, sebagai wakil negara-negara (bagian) dari R.I. S.

bahwa rentjana, sesudah dibitjarakan dan bila perlu sesudah dirubah, diterima oleh delegasi-delegasi, akan diparaf oleh anggauta-anggauta kedua delegasi atas nama nefara (pemerintah) masing-masing.

bahwa rentjana sesudah itu akan dimadjukan kepada

“perwakilan ra jat negara masing-masing untuk disahkan.

bahwa wakil-wakil negara bagian setelah ditanda tangani akan berkumpul untuk membubuhi tanda tangan dibawah Peraturan Pemerintah Sementara.

Kedua delegasi bersetudju, bahwa dalam setahun sesudah penjerahan kekuasaan, akan berkumpul Constituante, jang dibentuk dari pemilihan-pemilihan bebas dan pemilihanpemilihan rahasia, diadakan atas dasar undang-undang jang dengan segera akan dibuat.

Peraturan tentang tjara, bagaimana. Constituante akan dibentuk dan atas dasar apa, akan diserahkan kepada Pemerintah Serikat Sementara dan alat-alatnja.

67