Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

n Pasal 9.

Konperensi menteri itu membentuk panitia-panitia sekedar perlu: jang diangkat mendjadi anggota panitia tadi diangkat oleh kedua peserta dengan angka jang sama.

Pasal 10.

1. Kedua peserta akan mengadakan hubungan berpadanan dan kerdja-sama jang tetap antara parlemen-parlemen peserta masing-masing. i :

2. Perundingan pertama para wakil parlemen-parlemen akan diadakan didalam waktu delapan bulan setelah parlemen sementara Republik Indonesia Serikat terbentuk.

Pasal 1i.

1. Uni mempunjai sekertariat jang tetap. Tiap-tiap peserta menundjuk seorang sekertaris"umum: seorang diantaranja memegang pimpinan sekertariat bergiliran setahun seorang.

2. Sekalian pegawai lain diangkat dengan sepakat kedua sekertaris'umum menurut seputjuk instruksi jang disusun bersama-sama oleh kedua peserta. -

KEPUTUSAN DAN PERATURAN BERSAMA,

Pasal 12.

1. Pada konperensi menteri tersebut diambil keputusan dengan sepakat perwakilan Republik Indonesia Serikat pada suatu pihak dan perwakilan Pemerintah Belanda pada pihak jang lain.

2. Keputusan konperensi dapat diperlakukan menurut atjara sebagai berikut.

3: Keputusan-keputusan hendak mengadakan peraturanperaturan bersama jang diambil pada konperensi menteri perlu disahkan oleh parlemen peserta“ masing-masing. Setelah keputusan itu disahkan oleh kedua parlemen, maka Kepala Uni akan menitjatat (konstatir) bahwa adalah persetudjuan antara kedua peserta dan selandjutnja peraturan bersama itu akan diumumkan dalam Surat-berita Negara resmi masing-masing peserta. Karena pengumuman itu maka peraturan bersama mendapat kekuatan hukum. Peraturan-peraturan bersama tidak boleh dibanding (onschendbaar).

4. Tentang keputusan konperensi jang lain maka atas permohonan konperensi dapat pula Kepala Uni menijatat bahwa sudah ada persetudjuan antara kedua peserta.

85