Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

diputuskan bahwa persetudjuan ini akan diperpandjang untuk 5 bulan, jang akan diperpandjang lagi djika tidak diadakan perobahan pada waktunja. 5 i

UNTUK MENJEHATKAN KEUANGAN INDONESIA maka Indonesia dan negeri Belanda akan berusaha bersamasama agar oleh negeri-negeri-krediteur, negeri Belanda dapat dibebaskan dari garansi-garansi jang stelah dipikulnja untuk kepentingan Indonesia. -

Suatu KOMISI PARITAIR BERSAMA telah dibentuk, jang mendapat tugas menjelidiki dan menjelesaikan pada tingkatan djabatan soal-soal jang timbul dilapangan keuangan dan perekonomian antara Indonesia dan negeri Belanda. Untuk pembitjaraan sehari-hari di Den Haag dan Djakarta telah dibentuk suatu komisi-kerdja terdiri dari wakil-wakil para Menteri jang bersangkutan dan wakil-wakil Komisaris-komisaris Tinggi.

Kerdja-sama antara kedua peserta dalam lapangan PERHUBUNGAN LUAR NEGERI dapat dilihat dari keputusan jang diambil dalam konperensi ini, bahwa Nederland selekas mungkin akan mengambil tindakan-tindakan untuk memudahkan diterimanja R.I. S. sebagai anggauta jang berdiri sendiri dari Far Easten Commission. Menunggu keputusan tentang hal ini pemerintah Belanda akan mengurus kepentingan-kepentingan R.I. S. didalam komisi tersebut.

Pembitjaraan soal para pegawai bangsa Belanda dalam djawatan R.LS. menghasilkan perumusan (formulering) dari suatu keputusan dari konperensi dalam mana disambut dengan gumbira maksud pemerintah R.I. S. hendak membentuk suatu komisi, jang didalamnja para pegawai Belanda mempunjai perwakilan djuga, jang: akan mengadakan penjelidikan terhadap kesukeran-kesukeran jang diadjukan oleh pihak pegawaipegawai Belanda. :

Komisi akan memberi nasehat kepada pemerintah tentang penundjukkan djenis-djenis djabatan jang seketika atau dalam waktu jang singkat pada azasnja dalam ketatanegaraan jang baru tidak membutuhkan lagi pedjabat-pedjabat Belanda, dan tentang t#jepatnja penglaksanain penglepasan jang mungkin akan terdjadi (atas dasar sjarat-sjarat penglepasan jang telah

disetudjui pada K.M. B.). 93