Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

74

Keamanan.

a.

b.

20

Angkatan Perang R.I. S. adalah Angkatan perang Nasional.

Tiap-tiap warga negara RS wadjib dan berhak turut mempertahankan negara.

Kewadjiban serta hak-hak warga negara dan susunan

“pertahanan akan diatur dalam undang-undang.

Presiden adalah panglima tertinggi A. P. R. LS. Putjuk pimpinan angkatan perang di darat, diudara dan dilaut berada ditangan bangsa Indonesia. Pertahanan negara hanjalah hak pemerintah R.I. SS: negara-nefara bagian ta mempunjai angkatan perang sendiri.

Pembentukan angkatan perang R.I. S. melulu soal bangsa Indonesia.

A PIR S. akan dibentuk oleh pemerintah RSS: Pada pembentukan A.P. R.I. S. akan diambil T. N.I. sebagai inti, bersama-sama bangsa Indonesia dari KN.ILL, ML, KM, V.B. Terr. Bat.: bekas anggauta K.N. IL. dan satuan-satuan lain, atas tjara jang akan ditetapkan lebih Iandjut.

Anggauta K.N.L.L. dan lain-lainnja. jang bukan warga negara Indonesia dan ingin men jadi warga negara, dapat dimasukkan dalam A. PARSIaS: Anggauta K.N.I.L. dan lain-lainnja, jang bukan warga nejara Indonesia dan ta ingin mendjadi Warga negara Indonesia dapat didjadikan petundjuk-petundjuk. Kedudukan mereka dapat diatur antara Belanda — Indonesia, seperti missie militair.

Dalam permudain berdirinja R. IS. menteri pertahanan dapat merangkap mendjadi panglima besar A.P. R.I S. Tentang hal penjerahan alat-alat dan bagian-bagian K.N. LL. dan sebagian djuga kepunjaan M.L. kepada A-PR-LS., akan dibitjarakan lebih Jandjut dengan pemerintah Belanda.

Pemerintah R.I. S. akan mengadakan pembitjaraan dengan pemerintah Belanda, tentang kemungkinan men-