Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

17. Kemerdekaan memeluk agama harus terdjamin dalam undang-undang dasar R.I. S. dan dalam U. U. D. negara bagian. :

Lihat selandjutnja tentang hal-hal jang telah disetudjui di Djokja, jaitu art. 10 dari ,, Universal Declaration of Human Rights”, jang berbunji:

The right of freedom of (thought), conscience and religion, this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone, or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and obseryance.

Umum:

18. hal pendidikan dan pengadjaran serta kebudajaan pada umumnja, harus lebih banjak diperhatikan kepada pemuda — sekarang dan seterusnja — daripada jang sudah-sudah.

2 sen 3 5 ————— — ————

Djika kita meletakkan peta-bumi dihadapan kita dan diatas itu meletakkan satu salib, maka nampak bahwa Indonesia mendjadi Pusat atau titik-bertemunja dua garis jang membudjur dari barat ke timur dan dari utara ke selatan. Jang satu menghubungkan lautan Hindia jang dilingkari oleh benua Aprika-Arabia-India, jang lain jaitu samudera Pacific jang penuh dengan pulau-pulau dan dilingkari pesisir barat Amerika Selatan dan Utara dan Canada. Garis jang membudjur dari utara ke selatan menghubungkan negara-negara Asia utara-Asia tengara sampai ke Australia.

Mengingat faktor seperti tersebut tadi maka saja jakin bahwa negara Indonesia akan mendjadi Pusat Peredaran

Politick Dunia dikemudian hari. Gatot Mangkupradja.

78