Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

PERSETUDJUAN

KM. 8.

1. Pemerintah Republik Indonesia. 2. Pertemuan “untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federal Overleg). 5. Pemerintah Belanda. menimbang bahwa mereka telah bersidang dalam Konperensi Medja Bundar supaja selekas mungkin ditjapai perdamaian jang baik dan kekal dalam pertikaian Indonesia dengan djalan memperoleh persetudjuan antara peserta-peserta tentang tjara bagaimana akan diserahkan kedaulatan jang sesungguh-sungguhnja, sempurna dan tiada bersjarat kepada Republik Indonesia Serikat sesuai dengan asas-asas Renville: menimbang bahwa mereka telah mentjapai tudjuan itu dalam kerdja-sama jang baik: menimbang bahwa Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia dalam peristiwa itu telah memberikan bantuan jang berharga:

Delegasi-delegasi:

telah memutuskan sebagai berikut:

I. Sekalian hasil Konperensi Medja Bundar termaktublah

dalam rantjangan-rantjangan persetudjuan dan surat-surat: segala dokumen itu dilampirkan pada resolusi ini:

II. A. Rantjangan-rantjangan persetudjuan sebagai berikut: 1. Rantjangan Piagam penjerahan kedaulatan:

Ph Rantjangan Statut-Uni, termasuk pula lampiran - dan persetudjuan- persetudjuan chusus tentang pokok- pokok jang terpenting hal kerdja- sama dikemudian hari:

5. Rantjangan persetudjuan Perpindahan, termasuk persetudjuan- persetudjuan chusus berisi peraturan pokok-pokok jang perlu diurus sebagai akibat penjerahan kedaulatan.

79